28 Agustus 2009

Tentang Polri

Tentang Polri


Tribrata


Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.
Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.

Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi..

www.polri.go.id

Apa itu “ QUICK WINS “

Program unggulan polri dalam rangka Meraih keberhasilan
Dalam tercapainya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Polri baik selaku pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hokum. Polri telah mereformasi diri dan mempercepat proses birokrasi, salah satunya adalah melalui program dalam rangka meraih keberhasilan segera (Quick Wins).
Tujuan dan sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola piker dan budaya ah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri.

1. QUICK RESPONS PATROLI SAMAPTA

Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangani TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.

2. TRANSPARANSI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel dan kesamaan hak serta dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkemabangan Hasil Penyidikan )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak melalui pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan, penilaian laporan, tahap penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

4. TRANSPARANSI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI (AKPOL, PPSS DAN BINTARA )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan rekrutmen anggota polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan suap ) transparan ( terbuka melalui pengawasan internal dan eksternal ) akuntabel ( dapat dipertanggungjawabkan ) dan humanis (memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).

Alasan pemilihan program unggulan diatas berdasarkan :
- merupakan produk utama Polri
- mempunyai daya ungkit yang kuat ( key leverage)
- bisa langsung dirasakan oleh masyarakat
- bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam waktu 3 – 12 bulan
Pada acara vedio conference yang diikuti oleh Pejabat Utama dan Kasatwil pada tanggal 22 Januari 2009, Wakapolri menyampaikan Arahan dan Penekanan sebagai berikut :

1. Quick Respons

  • Berdayakan dan kembangkan sarana prasana komunikasi yang ada di Polres dan Polsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjuk petugas operator dengan mangaktifkan nomor panggila darurat 112
  • Lakukan invetarisasi seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta alat apung (patroli air) dan lakukan perbaikan serta penambahan sarana prasarana / peralatan komunikasi.
  • Agar diaktifkan kontak-kontak person langsung (hot line) antara masyarakat dengan kepala kesatuan wilayah (dari Kapolda samapai dengan Kapolsek) serta fungsi-fungsi operasional (Samapta, Lantas, Reserse dan Intel) dengan memberikan nomor HP dan telepon kantor yang mudah dihubungi.
  • Agar menyiapkan dan memberdayakan Call Center disetiap Polres seluruh seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
  • Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tatacara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar.
  • Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan Quick Respons dan memberikan dukungan untuk keberhasilan program Quick Wins.
2. Transparansi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
  • Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan akuntabel tidak diskriminatif dan professional.
  • Penerbitn SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani stanndar operation procedure ( SOP).
  • Biaya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP no. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNPB Polri.
  • Penyelesaian penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
  • Mutu Produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas.
  • Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan.
  • Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami”.
  • Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kami Memang Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha”.
  • Agar mengupayakan penerapan system Avis (Audio Visual Integreted System) dalam pelaksanaan ujian SIM (seperti Polda Jateng) dengan memanfaatkan anggaran PNPB (pengajuan kebutuhan anggaran ke Derenbang Polri).
3. Transparansi Rekrutmen Anggota Polri

  • Untuk kampanye penerimaan AKPOL agar Kapolda langsung malaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi ditiap Propinsi untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia Polri yang berkualitas.
  • Untuk pendaftaran maupun seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan secara lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif.
  • Agar Kapolda tidak membuka celah sama sekali bagi siapa pun untuk melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun system seleksi dan pengawasan yang efektif dan efisien.
  • Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya.
  • Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara vertical kepada pimpinan maupun horizontal kepada public / stekholder rekrutmen Polri.
  • Agar siding penetapan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat Bantu tekhnologi yang memadai dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPRD/D, pemerhati masyarakat Kepolisian, Wartawan, tokoh masyarakat, orang tua peserta seleksi dan seluruh stekholder rekrutmen anggota Polri.
  • Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang ang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri / Panitia maupun masyarakat, sesuai dengan ketentuan berlaku.
  • Untuk meminimalisir adanya oknum Polri / masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut baiaya.
  • Agar Kapolda / Karo Pers tidak menerima Sponsor Ship dari pejabat , pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri.
  • Agar Kapolda dan seluruh Pejabat Utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
4. Transparansi Penyidikan Melalui Pemberian SP2HP
  • Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian berkala / SP3 kepada pelapor / dengan secara manual / persurat atau memanfaatkan tekhnologi informasi.
  • Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara.
  • Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dari tingkat Polda sampai dengan Polres khususnya pada satuan fungsi reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan meyiapkan petugas yang melayani.
  • Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidikan dan pemberian SP2HP sesuai tahapan (tahap penilaian laporan, tahap penyelidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan.
  • Agar diberikan sanksi yang tegas dan trnasparan terhadap penyidik pembantu termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian .
  • Dengan di implimentasikan program unggulan yang merupakan produk utama Polri yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat maka “
sumber : http://bengkulu.polri.go.id

Empat Program Unggulan (Quick Win) Reformasi Birokrasi Polri

Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Keempat program unggulan dimaksud adalah quick response patroli Samapta, transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan penyidikan (SP2HD), serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.

Menurut Wakapolri, Komjen Pol. Drs. R. Makbul Padmanegara selaku Ketua Pengarah Tim Kerja Reformasi Birokrasi Polri, keempat program itu merupakan produk utama Polri yang mempunyai daya ungkit kuat (key leverage) dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dan dapat direalisasikan serta hasilnya bisa diukur dalam 3 – 12 bulan.

Dalam paparannya di depan Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional di Jakarta, Rabu (25/3), Makbul mengungkapkan bahwa sejak tahun 1999 Polri telah mulai melaksanakan reformasi, yang ditandai dengan terbitnya buku biru reformasi Polri. Selanjutnya, pada tahun 2005 berhasil menyusun grand strategy Polri 2005 – 2025, tahun 2008 melakukan akselerasi transformasi Polri, dan reformasi birokrasi.

Untuk tahun 2005 – 2009, Makbul menambahkan, Polri berusaha membangun kepercayaan publik (trust building). Tahapan selanjutnya, tahun 2010 – 2014 membangun kemitraan (partnership), dan tahun 2011 – 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (strive for exelence).

Saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil & Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospol. Ke depan, Mabes Polri analog dengan kantor pusat kementerian, yang berperan merumuskan kebijakan-kebijakan dan strategis. Sedangkan Polda sebagai kesatuan induk, yang menerima pelimpahan wewenang penuh peran Mabes.

Sementara Polres sebagai kesatuan operasional dasar, memiliki fungsi kepolisian lengkap untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kepolisian, yang dapat memberikan out come secara utuh kepada masyarakat. Sedangkan Polsek sebagai simpul pelayanan masyarakat terdepan.

Dikemukakan juga, jumlah personel anggota Polri per Desember 2008 tercatat 3.77.071 orang, di mana 341.254 orang (90,50%) di antaranya masuk dalam klasifikasi Brigadir. ”Mereka itulah yang berada di barisan paling depan dalam mengemban tugas-tugas Polri, sehingga kesejahteraannya harus diperhatikan. Karena itu kami berharap agar tunjangan kinerja Polri dapat segera direalisasikan,” ujar Wakapolri.

Terkait penataan sistem remunerasi, saat ini sudah diselesaikan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan sistem remunerasi. Untuk jabatan manajerial sebanyak 2.053, dan jabatan non manajerial 149. Polri saat ini sudah menetapkan 2.290 Standar operation procedures (SOP).

Adapun dalam sistem remunerasi, ditetapkan adanya 20 grade, yakni untuk jabatan Kapolri dan grade 19 untuk Wakapolri. Sedangkan grade 1 untuk PNS golongan I/II, dan 2 – 4 untuk brigadir.

Dalam kesempatan itu, Deputi Meneg PAN Ismail Muhammad, selaku Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi di tubuh Polri. Dia juga berharap agar perbedaan besaran tunjangan kinerja antara grade bawah dengan di atasnya tidak mencolok.


Sumber: http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=115&Itemid=1

REMUNERASI POLRI MULAI 1 JANUARI 2010

Sudah cukup lama berita ini berhembus. Hingga membuat setiap anggota Polri sedikit berbunga-bunga. Dulu tersiar berita kalau remunerasi ini akan terealisasi April 2009. Tapi apa daya, kabar tersebut mungkin hanya sekedar wacana. Hari ini, Selasa(30/06) Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) usai menghadiri ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan mengatakan pemberian renumerasi akan direalisasikan mulai tanggal 1 Januari 2010. "Mulai 1 Januari 2010 kita bersyukur, anggota-anggota kita di lapangan sudah ada peningkatan kesejahteraan," terang jenderal bintang empat tersebut. Kapolri juga menyampaikan bahwa Terhitung tanggal 1 Juli, Polri akan meluncurkan program reformasi birokrasi Polri. Program ini nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Ini sebagai wujud peningkatan pelayanan Polri terhadap masyarakat. Semoga berita ini benar adanya. Sebenarnya apa sih arti "remunerasi" itu sendiri? Secara harafiah remunerasi artinya imbalan atau gaji (lihat Kamus Bahasa Indonesia). Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Ulasan lengkap seputar remunerasi baca DI SINI




26 Agustus 2009

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri



Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/756/X/2005, tentang Pengesahan Pemakaian Logo Densus 88 Anti Teror, tanggal 18 Oktober 2005, maka berikut ini adalah LOGO DENSUS 88 ANTI TEROR.
Logo dapat dideskripsikan sebagai berikut:

- Berupa desain lingkaran dengan garis warna hitam dengan tulisan “DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR” dengan latar belakang warna merah marun dan di tengah-tengah lingkaran terdapat gambar burung hantu warna hitam dan abu-abu dengan latar belakang warna kuning terang.

ARTI LAMBANG
Burung Hantu;
Burung hantu merujuk pada spesies burung “nocturnal” (aktif waktu malam) dan mempunyai bentuk muka yang berbeda dengan burung biasa. Muka burung hantu berbentuk rata seperti muka manusia dengan kedua belah matanya menghadap ke depan. Burung hantu juga mempunyai paruh bengkok kebawah yang tajam, dan mempunyai bulu jambul yang lembut.
Burung hantu adalah binatang pemangsa yang efisien karena dilengkapii perlengkapan yang memadai sebagai predator. Matanya yang terletak dibagian depan memberi kesan burung ini pandangan “menyatu” yang hebat. Dimana seekor burung hantu mempunyai kemampuan penglihatan secara binokuler (melihat sebuah obyek dengan kedua mata secara bersamaan), sehingga burung hantu dapat melihat obyek secara tiga dimensi dengan wilayah penglihatan 110 derajat, 70 derajat diantaranya dapat dilihat secara binokuler. Namun ia bisa memutar kepalanya 270 derajat sehingga bisa melihat ke belakang dengan mudah.
Karena sering berburu dimalam hari, burung hantu dilengkapi dengan sistem pendengaran yang sagat baik. Telinga terletak di dekat mata dan dilingkupi oleh wajah yang lebar. Wajah yang lebar ini berfungsi seperti radar menangkap suara yang menyalurkan gelombang suara melaui otot-otot wajah ke telinga. Daya penglihatannya dan pendengarannya pada malam hari sangat tajam, mampu mendengar cicitan tikus pada jarak 500 m. Cakarnya yang tajam akan keluar memanjang saat menyerang sehingga meningkatkan keberhasilan serangan.
Burung hantu juga dilengkapi sepasang sayap yang cukup spesial karena mampu meredam gerakan udara yang membuatnya tidak bersuara saat terbang dan menangkap mangsanya dengan kejutan. Itu juga membuatnya mampu mendengar pergerakan buruannya dengan jelas sambil terbang.
Semuanya itu membuat Burung Hantu memiliki kemampuan berburu yang sangat tinggi, tangkas, cekatan dan disamping menyambar juga mengejar mangsanya di atas tanah. Penelitian pada jenis tertentu, kotoranya menunjukkan 99% memangsa tikus sedangkan 1% memangsa serangga. Mengkonsumsi tikus lebih banyak 2-3 ekor per hari namun daya membunuh lebih dari yang dimakannya.

FILOSOFI:
Burung hantu dengan kemampuan penglihatan yang tajam, pendengaran yang kuat karena “radar” yang ada pada wajahnya, kemampuan bergerak tanpa bersuara di malam hari, dan kecepatan terbang yang tinggi akan memburu tikus (yang dimanapun selalu mengganggu dan merusak) kemanapun bersembunyi secara cepat dan akurat. Tikus dapat diartikan sebagai teroris yang selalu mengganggu umat manusia. Kemampuan burung hantu tersebut dapat melambangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat bergerak dengan sangat rahasia digunakan sebagai logo Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk memburu teroris kemanapun berada.


Arti angka 88 pada tulisan Detasemen Khusus 88 ini menyerupai dua buah borgol. Angka 88 merupakan representasi dari korban peristiwa bom Bali pada tahun 2002 dari warga asing yang mengalami korban terbanyak yaitu Australia. Makna "88" berikutnya adalah, angka "88" tidak terputus dan terus menyambung. Ini artinya bahwa pekerjaan Detasemen 88 Antiteror ini terus berlangsung dan tidak kenal berhenti. Angka "88" juga menyerupai borgol yang maknanya polisi serius menangani kasus ini.

SEJARAH PEMBENTUKAN DETASEMEN KHUSUS 88/ANTI TEROR POLRI

Meski sudah terjadi ratusan pengeboman di Indonesia sejak tahun 1999, pemerintah Republik Indonesia belum menyadari akan adanya aktivitas terorisme di Indonesia. Kasus pengeboman di Bali tanggal 12 Oktober 2002 telah membuka mata pemerintah Republik Indonesia dan dunia pada umumnya bahwa di Indonesia benar telah terjadi aktivitas terorisme yang sangat serius. Perundang-undangan pemberantasan terorismepun segera dibentuk, bahkan diberlakukan surut untuk penanggulangan terorisme tersebut. Untuk dapat menanggulangi terorisme di Indonesia,segera dibuat naskah kerjasama internasional di bidang kepolisian, teknik dan intelijen dengan negara negara di dunia. Untuk dapat segera mengungkap kasus bom Bali tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk satuan tugas yang anggota-angotanya dipilih dari polisi-polisi terbaik dari seluruh Indonesia. Tugas pokok satuan tugas yang baru dibentuk adalah untuk dapat segera mengungkap kasus pengeboman,menangkap pelaku dan membongkar jaringan teroris yang ada di belakangnya. Cara kerja satuan tugas tersebut agar lebih efektif, maka diberi keleluasaan untuk memotong segala bentuk hambatan birokratis di lingkungan Polri.


Office:
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Location:
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12110
Dki Jakarta, Indonesia