28 Agustus 2009

Apa itu “ QUICK WINS “

Program unggulan polri dalam rangka Meraih keberhasilan
Dalam tercapainya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Polri baik selaku pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hokum. Polri telah mereformasi diri dan mempercepat proses birokrasi, salah satunya adalah melalui program dalam rangka meraih keberhasilan segera (Quick Wins).
Tujuan dan sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola piker dan budaya ah untuk meningkatkan kepercayaan dan kecintaan public (masyarakat) kepada institusi (Polri) dalam waktu cepat, merubah pola pikir dan budaya kerja serta manajemen Polri.

1. QUICK RESPONS PATROLI SAMAPTA

Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangani TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.

2. TRANSPARANSI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel dan kesamaan hak serta dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkemabangan Hasil Penyidikan )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak melalui pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan, penilaian laporan, tahap penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

4. TRANSPARANSI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI (AKPOL, PPSS DAN BINTARA )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan rekrutmen anggota polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan suap ) transparan ( terbuka melalui pengawasan internal dan eksternal ) akuntabel ( dapat dipertanggungjawabkan ) dan humanis (memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).

Alasan pemilihan program unggulan diatas berdasarkan :
- merupakan produk utama Polri
- mempunyai daya ungkit yang kuat ( key leverage)
- bisa langsung dirasakan oleh masyarakat
- bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam waktu 3 – 12 bulan
Pada acara vedio conference yang diikuti oleh Pejabat Utama dan Kasatwil pada tanggal 22 Januari 2009, Wakapolri menyampaikan Arahan dan Penekanan sebagai berikut :

1. Quick Respons

  • Berdayakan dan kembangkan sarana prasana komunikasi yang ada di Polres dan Polsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjuk petugas operator dengan mangaktifkan nomor panggila darurat 112
  • Lakukan invetarisasi seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta alat apung (patroli air) dan lakukan perbaikan serta penambahan sarana prasarana / peralatan komunikasi.
  • Agar diaktifkan kontak-kontak person langsung (hot line) antara masyarakat dengan kepala kesatuan wilayah (dari Kapolda samapai dengan Kapolsek) serta fungsi-fungsi operasional (Samapta, Lantas, Reserse dan Intel) dengan memberikan nomor HP dan telepon kantor yang mudah dihubungi.
  • Agar menyiapkan dan memberdayakan Call Center disetiap Polres seluruh seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
  • Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tatacara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar.
  • Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan Quick Respons dan memberikan dukungan untuk keberhasilan program Quick Wins.
2. Transparansi Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
  • Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan akuntabel tidak diskriminatif dan professional.
  • Penerbitn SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani stanndar operation procedure ( SOP).
  • Biaya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP no. 31 tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNPB Polri.
  • Penyelesaian penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
  • Mutu Produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas.
  • Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan.
  • Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami”.
  • Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB “Kami Memang Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha”.
  • Agar mengupayakan penerapan system Avis (Audio Visual Integreted System) dalam pelaksanaan ujian SIM (seperti Polda Jateng) dengan memanfaatkan anggaran PNPB (pengajuan kebutuhan anggaran ke Derenbang Polri).
3. Transparansi Rekrutmen Anggota Polri

  • Untuk kampanye penerimaan AKPOL agar Kapolda langsung malaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi ditiap Propinsi untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia Polri yang berkualitas.
  • Untuk pendaftaran maupun seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan secara lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif.
  • Agar Kapolda tidak membuka celah sama sekali bagi siapa pun untuk melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun system seleksi dan pengawasan yang efektif dan efisien.
  • Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya.
  • Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara vertical kepada pimpinan maupun horizontal kepada public / stekholder rekrutmen Polri.
  • Agar siding penetapan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat Bantu tekhnologi yang memadai dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPRD/D, pemerhati masyarakat Kepolisian, Wartawan, tokoh masyarakat, orang tua peserta seleksi dan seluruh stekholder rekrutmen anggota Polri.
  • Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang ang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri / Panitia maupun masyarakat, sesuai dengan ketentuan berlaku.
  • Untuk meminimalisir adanya oknum Polri / masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut baiaya.
  • Agar Kapolda / Karo Pers tidak menerima Sponsor Ship dari pejabat , pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri.
  • Agar Kapolda dan seluruh Pejabat Utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
4. Transparansi Penyidikan Melalui Pemberian SP2HP
  • Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian berkala / SP3 kepada pelapor / dengan secara manual / persurat atau memanfaatkan tekhnologi informasi.
  • Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara.
  • Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dari tingkat Polda sampai dengan Polres khususnya pada satuan fungsi reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan meyiapkan petugas yang melayani.
  • Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidikan dan pemberian SP2HP sesuai tahapan (tahap penilaian laporan, tahap penyelidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan.
  • Agar diberikan sanksi yang tegas dan trnasparan terhadap penyidik pembantu termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian .
  • Dengan di implimentasikan program unggulan yang merupakan produk utama Polri yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat maka “
sumber : http://bengkulu.polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar